Biro Umum KLHK Inisiasi Kegiatan Bedah Kinerja Pengelolaan BMN Bagi UPT LHK Lingkup Sulsel

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Dalam rangka persamaan persepsi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) antar UPT Lingkup LHK,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Biro Umum pengelola BMN menyelenggarakan acara Bedah Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara di Ruang Bangun Praja Gedung Rahmat Witoelar P3E Suma. Rabu, (24/7/2019) siang.

Acara ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Rabu hingga Jum'at, 24-26 Juli 2019. Acara yang diinisiasi oleh Biro Umum KLHK melibatkan 14 Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara P3E Suma sebagai fasilitator demi kelancaran kegiatan.

Bertindak sebagai tim pemapar Tim Biro Umum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya Deddy Suryadi (Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan), M. Firdause (Kasubag. Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN), Erwansyah, Hitman Sahaban dan Herlan. 

Didampingi Azri Rasul sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dalam pembukaannya, Kepala P3E Suma, "menitik beratkan pentingnya tata kelola dan tertib BMN, baik dari segi administrasi, serah terima, pinjam meminjam."

Kemudian, hari pertama ini Kepala P3E Suma, Dr. Ir. Darhamsyah M.Si mengatakan, "Pertemuan ini penting, hutang menghambat pengadaan BMN seperti Laptop. Itu serius untuk melakukan peremajaan peralatan BMN."

Selanjutnya, "BMN itu di Setjen KLHK merupakan poin besar. Mohon peserta serius menyimak. Kinerja BMN akan berdampak kepada Tukin." Tutur Kapus P3E Suma.

"Saya berharap pak Karo besok datang ke Makassar, kemudian pulang ke Jakarta dengan senyum, mari bersama-bekerjasma mengambil langkah-langkah perbaikan BMN." Pungkas Darhamsyah.

Acara bedah kinerja terkait permsalahan sertifikat tanah sebagai BMN. Serta Sosialisasi

Permen LHK No 34 tahun 2019 turunan dari PMK No 4 tahun 2016, tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengguna Barang Milik Negara Dilingkungan Kementerian LHK.

Deddy Suryadi memaparkan, "Adapun ketentuan hibah meliputi naskah hibah, alat, peralatan, hak dan kewajiban, klausul tanggung jawab dan penyelesaian perselisihan serta berita acara serah terima barang BMN sesuai jumlah, calon penerima hibah, penelitian kesesuaian fisik dan jumlah sesuai data penelitian dan administratif dll sesuai ketentuan yang berlaku."

"Dengan adanya bedah kinerja ini diharapankan Biro Umum KLHK dapat membantu Satker dalam pengelolaan BMN yang optimal dan penggunaan aset BMN secara benar sekaligus implementasi fungsi manajer aset mendapat support dari satuan kerja,” Sebut Deddy Suryadi.

Turut dijelaskan Deddy Suryadi bahwa, Bedah Kinerja Pengelola BMN, "bahwa PermenLHK No.34 tahun 2019 merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang Pengelolaan Kekayaan Negara."

Pada sesi terakhir dihari pertama ini Deddy Suryadi menegaskan komitmen bersama untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan BMN yang belum sesuai dengan ketentuan, satker diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN yang ada di lingkungan satker masing-masing."(R/Rajendra)